Fungsi

  • Memastikan Kompetensi Bagi Para Asesi
  • Memelihara Komptensi Para Asesi
  • Membangun Kolaborasi Dengan Stakeholders (Pemangku Kepentingan)

Tugas

  • Mengembangkan skema sertifikasi kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja dan Lingkungan 

  • Melakukan sertifikasi kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan

  • Melakukan surveilen kompetensi SDM K3 dan Lingkungan 

  • Melakukan verifikasi standar kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja

  • Melakukan kaji ulang dan pengembangan standar kompetensi K3 dan Lingkungan

  • Melakukan sosialisasi dan promosi kompetensi K3 dan lingkungan di berbagai sektor Industri

  • Melakukan harmonisasi dan kerjasama sertifikasi kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja di 33 Kementerian.